Memulai Usaha Tanpa Riba

Memulai Usaha tanpa Riba
Dalam memulai usaha biassanya yang banyak membuat orang untuk memulai adalah modal. Ada beberapa orang berfikir bahawa usaha harus dengan modal yang besar. Jika modal tidak besar, bagaimana mungkin usaha akan lancar dan menjadi besar. Tidak mungkin kalau gak pinjam modal usaha dari bank. Disitulah awal kegagalan seorang yang akan merintis usaha barunya.

Padahal Allah sudah berfirman dengan sangat jelas di Surah Al Baqarah ayat 278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang masih tetap mempraktekkan riba setelah adanya peringatan tersebut. Ketika Allah melarang sesuatu yang diharamkan untuk umatnya, dan masih tetap kukuh melakukan praktek riba, maka biasanya dalam berjalanan merintis bisnisnya pasti selalu ada saja halangannya.
mendapatkan modal usaha yang halal dan bebas riba ini akan membantu anda dalam mencari modal kerja bila anda saat ini perlu dan segera menjalankan usahanya. Yok disimak listnya di bawah ini :

1.       Modal usaha dengan meminjam kepada keluarga, waktu pengembalian tanpa ada tambahan. Karena bila ada tambahan maka ini masuk dalam perkara riba
2.       Modal usaha dari warisan orang tua, modal ini termasuk modal yang halal insyaallah.
3.       Modal usaha dengan minta kepada orang tua
4.       Modal usaha dari uang istri, kembalikan dengan tanpa ada tambahan
5.       Modal usaha dari uang mertua, kembalikan dengan tanpa tambahan
6.       Modal usaha dengan mengadakan arisan, caranya buatlah arisan modal usaha antar pelaku usaha. Usahakan anda sebagai pengelola dengan perjanjian koordinator mendapatkan terlebih dahulu (nomer 1), dengan demikian anda mendapatkan modal kemudian mencicil arisan dan bebas bunga tentunya.
7.       Modal usaha dengan bagi hasil  kepada lembaga syariah (Bank, koperasi, BMT dll), anda harus benar-benar memahami ilmu tentang riba dan perjanjian bagi hasil sehingga anda tidak terjebak pada lembaga yang mengaku syar’i tetapi pada hakekatnya justru melaksakan praktek riba dalam prosesnya.
Intinya jika akan memulai sebuah usaha, mulailah dengan uang yang anda miliki. Jangan mencoba pinjam modal yang mengandung bunga.




Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »